Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek Sertifkat Ketika Membeli Tanah Kavling

Cara Cek Sertifkst Saat Membeli Tanah Kavling - Saat melaksanakan transaksi yang sangat besar menyerupai transaksi jual beli motor, rumah dan tanah haruslah berhati-hati dalam melakukannya, inisebagai antipasi jialau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, menyerupai membeli tanah contohnya bab pokok yag harus kita perhatikan yaitu akta tanah sebagai identitas tanah tersebut.

Membeli tanah kavling merupakan salah satu bentuk Investasi yang cukup baik sehabis Emas. Banyak orang yang mempunyai uang lebih menginvestasikan uang mereka dengan membeli Tanah Kavling, atau dapat juga membeli Tanah Kavling melalui Kredit Rumah (KPR) , kelak tanah tersebut dapat dibangun sebagai Rumah atau sebagainya, dapat juga di jual kembali.

Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dikala pertama kali membeli Tanah Kavling untuk meminimalisir resiko yang terjadi, salah satunya kadang terjadi permasalahan Hak Milik (Sengketa). Saya akan coba paparkan secara singkat kepada anda yang hendak membeli Tanah Kavling.
Dalam membeli Tanah Kavling pertama tentu kita akan memperhatikan Biaya atau Harga jual Tanah tersebut. Tanyakan kepada pengembang atau perorangan secara jelas, syukur-syukur harga yang ditawarkan dapat di tawar lebih murah lagi. Jika Harga tanah kavling merasa cocok dihati, maka tanyakan hal berikutnya...

Hal berikutnya berkenaan dengan Hak Atas Tanah Kavling tersebut. Dalam status tanah dibuktikan dengan adanya Setifikat tanah, akta tanah ada 2 macam Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak Milik (SHM) untuk itu pastikan tanya sejelas jelasnya, usahakan kepada anda untuk dapat membujuk pengembang semoga anda mendapat SHM untuk mencegah hal yang tidak diinginkan kemudian, jikalau memang statusnya HGB maka mintalah untuk di rubah menjadi SHM. Biasanya ada biaya peningkatan sebesar 2%.