Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Presiden Teken Hukum Untuk Angkat Tenaga Honorer Jadi Pppk

Presiden Teken Aturan Untuk Angkat Tenaga Honorer Makara PPPK merupakan isu yang berisi tetang penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dikenal dengan sebutan PPPK. Untuk infromasi lebih lanjut silahkan simak ulasan isu berikut ini dengan baik.
Presiden Teken Aturan Untuk Angkat Tenaga Honorer Makara PPPK Presiden Teken Aturan Untuk Angkat Tenaga Honorer Makara PPPK

Bagi rekan tenaga Honorer mungkin tidak usah terlalu khawatir wacana status dan pendapatan yang tidak jelas, pasalnya baru-baru ini Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut akan memberi peluang seleksi dan pengangkatan kepada pegawai honorer khususnya bagi yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS) menyerupai yang banyak dikecewekan akhir-akhir ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan bahwa pengaturan PPPK menjadi hal yang sangat penting alasannya ialah fakta memperlihatkan bahwa ketika ini masih aneka macam pegawai honorer yang mengabdi usang dan tanpa status serta hak dan derma yang tidak jelas.

Berikut ini keterangan tertulis Moeldoko yang kami kutip dari kompas Minggu (2/12/2018) menyerupai dibawah ini ;
"Saya berharap sketsa PPPK ini sanggup menjadi salah satu prosedur penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga bisa menuntaskan duduk kasus tanpa menjadikan duduk kasus baru,"
"Hal ini sama dengan seleksi di Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

Dari kutipan di atas sanggup disimpulkan bahwa bagi para pegawai honorer yang ingin diangkat jadi ASN maka nantinya haruslah mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit ialah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN Melalui Skema PPPK?


Terkait keterangan Bapak Moeldoko tersebut maka Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho pun ikut menambahkan “Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,"

Dari pernyataan bapak Yanuar di atas sanggup dikatakan bahwa PPPK akan menjadi solusi bagi rekan honorer sekalian yang telah mengabdi usang dan sangat menginginkan perubahan status yang jelas. Maka dari itu pemerintah mencoba memperlihatkan solusi berupa sketsa PPPK ini alasannya ialah dengan salah satu kelebihan sketsa tersebut ialah uisa pelamar akan lebih fleksibel dibanding CPNS.

Selain itu nantinya PPPK bekerjsama telah memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapat pensiun menyerupai PNS.

Meskipun masih banyak perdebatan dalam lingkup tenaga honorer dalam hal baiklah atau tidak baiklah dengan pengangkatan PPPK tapi yang terperinci dengan terbitnya PP Nomor 49 wacana PPPK ini tentu menjadi sebuah impian bagi rekan honorer sekalian.

Kita liat saja kedepannya bagaimana tindak lanjut dari PP tersebut apakah memang memberi solusi atau hanya angin sejuk yang akan segera berlalu menyerupai biasanya.

Bagi rekan honorer yang hendak membaca PP tersebut maka silahkan Download Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui tautan di bawah
pp no 49 pppk  
Bagi rekan guru yang ingin request perangkat pembelajaran atau soal lain untuk diterbitkan di web ini maka silahkan gunakan kolom komentar atau sanggup menghubungi kontak dapodikdasmen info disini
Sumber https://www.dapodikdasmen.info/