Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menciptakan Paspor Baru

Cara menciptakan Paspor Baru - Jika kau memang seorang petua;ang yang suka bermain kesana sini dan sesekali cobala untuk melaksanakan petualangan ke luar negeri nah dalam melaksanakan petualangan keluar negeri itu haruslah mempunyai paspor.

Buat kau yang akan bepergian keluar Negeri maka dibutuhkan sebuah Identitas Warga negara yang menyatakan diri kau yakni warga negara Indonesia, sehingga kau dapat tinggal di Negara lain. Identitas yang dimaksud tidak sekedar KTP melainkan butuh sebuah Paspor, mempunyai hukumnya paspor wajib bagi yang ingin pergi keluarnegeri.

Paspor juga berbeda beda untuk setiap negara yang kita kunjungi, Ada paspor yang memakai 1 suku kata nama, 2 suku kata nama, atau 3 suku kata nama menyerupai halnya paspor untuk pergi haji atau umroh yaitu butuh paspor dengan 3 suku kata nama. Saya akan jelaskan cara buat paspor kepada kalian semua.

Cara menciptakan Paspor Baru :

Membat Paspor lamanya 8 hari kerja, Baiya pembuatan paspor cuma Rp255000 doang. #murahkan. Sebelumnya silahkan kau mempersiapkan berkas berkas yang akan dipakai dalam pembuatan paspor. Berikut Tahapannya :

  1. Langkah petama persiapkan berkas-berkas yang butuhkan.. Seperti (Fotocopy Ijazah, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy KTP, Fotocopy KTP Orangtua, Fotocopy Kartu Keluarga, Surat Pernyataan , Surat Keterangan Orangtua/Suami/Istri, Keterangan Dari Kantor (jika bekerja).
  2. Sebelumnya perhatikan data pada setiap Identitas tersebut, jangan hingga ada perbedaan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir. Misal : di KTP Lahirnya Lampung, sedangkan tertulis di Ijazah Bandar Lampung, walau sama sama Lampung maka itu harus minta penyataan dari Lurah.

Jika berkas yang dibutuhkan sudah siap semua, langkah kedua yakni Masukan Berkas ke Kantor Imgrasi Terdekat di Kota Kamu. Jika data / berkas yang kau kumpulkan di validasi maka pada hari ke-4 kau melaksanakan FOTO dan Wawancara sekaligus membayar registrasi. Kalau sudah , kau dapat Pulang menunggu hingga Paspor kau tamat di Hari ke-8.

Setelah anda menciptakan paspor sudah dipastikan bahwasannya anda akan melaksanakan perjalan yag seru dan melelahka seoga perjalan anda tidak mengalami hambatan apapun.


Sumber foto :www.imigrasi.go.id