Rencana Satu Orang 1 Akun Media Sosial, Ternyata Hanya Informasi Saja!
Nantinya, pengguna akta digital sanggup memakai sertifikatnya tersebut untuk bertransaksi online dan melaksanakan acara online lainnya. Dengan adanya sertifikasi digital semacam ini, sanggup memastikan semua acara online dari warga Indonesia sanggup terpantau dengan lebih kondusif dan menjamin identitas dari para pelakunya.
“Akun medsos itu tidak perlu sertifikat. Keamanannya kan sudah terjamin. Orang bila daftar ke medsos itu niscaya sudah diminta verifikasi kaya mendaftar email dan semacamnya,” terang Semmy.
Difasilitasi Certificate Authority (Ca)Melanjutkan penjelasannya, Semmy menambah bahwa upaya untuk melaksanakan sertifikasi digital akan melibatkan beberapa pihak. Sertifikat digital tersebut nantinya akan diterbitkan dari Certificate Authority (CA) dan Kemkominfo. Rencananya, Kemkominfo akan berafiliasi dengan pihak ketiga menyerupai perbankan atau OJK untuk menjadi CA.
Mengenai CA sendiri, bahwasanya tubuh semacam ini sudah ada di beberapa negara. Dan untuk di Indonesia, perusahaan abnormal yang sudah masuk antara lain Digicert dan Verisign.
Dalam kesempatan yang sama, juga turut verifikasi bahwa bahwasanya dalam pertemuan antara pihak Kominfo dengan perusahaan Twitter beberapa waktu kemudian memang membahas perihal adanya akta digital. Namun sehabis informasi tersebut tersebar, yang terjadi justru kesalah pahaman mengartikan adanya akta digital.
Yang dimaksud, akta digital bukanlah akta untuk satu pengguna satu medsos yang nantinya harus diverifikasi. Seperti klarifikasi sebelumnya, akta ini lebih bertujuan untuk memastikan identitas seseorang, bukan membatasi acara digital masyarakat. Makara diperlukan tidak terjadi kekhawatiran yang berlebihan.
“Sertifikat digital itu semacam lisensi yang memastikan kebenaran identitas pengguna di internet, jadi data pengguna hanya akan disimpan di CA. Mereka (pengguna) tak perlu lagi memasukkan data langsung berulang kali setiap menciptakan akun baru, baik itu di medsos, rekening atau akun e-Commerce,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihak Kominfo meyakini bahwa adanya akta digital memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Pasalnya semua data makan disimpan lewat kemudahan terenkripsi sehingga tidak gampang untuk dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Bahkan, dari pihak pemerintah sekalipun belum tentu memiliki otoritas untuk secara gampang membuka data yang tersimpan di CA.
Keamanan dan kemudahan akta digital ini juga dinilai Semmy sangat dibutuhkan pelaku e-commerce dan perbankan. Bahkan, Kemkominfo juga akan berencana untuk membawa akta digital ke skala yang lebih luar di luar transaksi elektronik dan media umum terkait akun palsu.
Baca juga: Game Pokemon Go Capai Kesuksesan, Ini 4 Pelajaran yang Bisa Kita Ambil
Seperti diketahui, ketika ini penggunaan akun media umum palsu sudah menjadi problem bukan hanya untuk hal menyerupai penipuan jual jual beli online, namun sampai masuk pada ranah yang lebih serius menyerupai bahaya terorisme.
Namun yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah, pembuatan akta digital bukanlah hal yang mengikat. Terkait wajib tidaknya, pemberlakuan akta digital diiklaim merupakan metode opsional. Jadi, planning ini tidak akan dipaksakan untuk publik. Dalam waktu erat pun, implementasi akta digital akan berlaku secara nasional.
Sumber http://pusatgratisku.blogspot.com/