Jangan Duduk Di Atas Kuburan. Ini Akibatnya...!!!
Kuburan yaitu kawasan peristirahatan terakhir bagi orang yang telah meninggal dunia. Di kawasan itulah, mereka yang meninggal akan memasuki alam barzah sambil menunggu hari tamat tiba (hari kiamat). Hanya Allah SWT yang tahu, bagaimana kondisi mayit yang terbaring di sana.
Para keluarga, teman, ataupun sahabat sesekali akan "menjenguk" mereka di sana. Sekedar berziarah, membersihkan kuburan si mayit, atau mengirimkan doa keselamatan. Namun, banyak di antara pengunjung yang tiba terkadang melaksanakan hal yang salah.
Apakah itu? Salah satu yang sering terjadi yaitu melangkahi atau menduduki kuburan yang bukan milik keluarganya. Ternyata, kegiatan ini sangat tidak boleh oleh Rasulullah Muhammad SAW. Saking dilarangnya, Rasulullah pernah menyatakan bahwa bara api yang memperabukan kulit masih lebih baik daripada menduduki kuburan. Mengapa menyerupai itu? Selengkapnya akan Anda temukan alasannya lewat uraian di bawah ini:
Larangan Duduk di Atas Kuburan
Setiap yang bernyawa niscaya akan mengalami kematian, termasuk manusia. Ketika seseorang mengalami kematian, tubuhnya akan menjelma jasad yang tak bernyawa. Sesuai sunnah Rasulullah, jasad tersebut harus segera dimakamkan. Makam menjadi kawasan yang akan dituju oleh para mayit yang telah meninggal.
Tak ada lagi sobat di sana. Keluarga, teman, dan sahabat sejati tidak akan sanggup menemani. Teman sejati tiada lain hanyalah amal perbuatan yang dilakukan semasa hidup.
Mayoritas ulama berpendapat, di alam barzakh itulah akan nampak sedikit citra nirwana dan neraka. Siksa atau nikmat akan pribadi oleh mayit yang terbaring di kuburan. Jika semasa hidup rajin melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya, maka nikmat surgalah yang akan dirasakannya. Namun, kalau yang terjadi sebaliknya maka sedikit dari siksa neraka yang akan didapatkannya.
Beruntunglah mayit yang mencicipi nikmat selama dikuburnya. Mereka yang mendapat adzab kubur akan sangat tersiksa siang dan malam sebagai jawaban dari perbuatannya. Hal ini sejalan dengan yang telah difirmankan Allah SWT dalam AlQur'an surah Al-Mu'min:
"Maka Allah memeliharanya dari kejahatan kebijaksanaan amis mereka, dan Fir'aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat) 'Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras'" (QS. Al-Mu'min: 45-46)
Keadaan inilah yang juga akan dialami oleh orang-orang yang telah meninggal dunia. Kemudian, kita yang masih hidup dengan entengnya melangkahi bahkan duduk di atas kuburannya. Atas perkara ini, Rasulullah pernah bersabda yang artinya:
"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan sholat menghadap kepadanya" (HR Muslim)
Pada kesempatan yang lain, Rasulullah Saw juga bersabda:
"Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api lalu bara api tersebut memperabukan pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan" (HR Muslim)Dalil hadist itulah yang menjadi dasar bagi para ulama untuk mengeluarkan aliran bahwa tidak boleh menduduki kuburan. Tindakan tersebut dianggap sebagai perilaku tidak hormat kepada mayit yang terbaring dikuburan. Salah seorang ulama yang menegaskan hal itu yaitu Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi, ia menyatakan bagi seorang muslim duduk di atas kuburan atau menginjaknya hukumnya makruh kecuali kalau memang keadaannya darurat.
Contoh keadaan darurat yang memperbolehkan menginjak/melewati kuburan, contohnya tidak sanggup hingga ke kuburan yang dimaksud dikala melaksanakan ziarah kubur kecuali dengan cara melewati dan menginjak kuburan yang lain. Keadaan yang lain misalnya, kalau mayit yang dikuburkan sudah sangat usang hingga diprediksi telah hancur maka sedikit dibolehkan duduk di atas kuburan.

Hal lainnya yang juga tidak dibolehkan yaitu bermalam dikuburan. Menurut Imam Nawawi tindakan tersebut akan menjadikan kegalauan bagi orang yang melakukannya. Selain itu, berdasarkan Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Ahmad Ibnu Salamah Al-Qulyubi tindakan yang paling diharamkan dilakukan dikuburan yaitu buang air kecil atau besar di atas kuburan.
Oleh alasannya itu, sudah sepantasnya kita yang masih hidup harus menghormati mayit yang terbaring di dalam kuburan. Sebab, kita tidak pernah tahu apa yang sedang terjadi dalam kuburan tersebut. Kuburan itu yaitu rumah bagi mereka yang meninggal, maka janganlah melaksanakan hal-hal yang tidak boleh menyerupai yang dijelaskan dalam uraian di atas. Wallahu a'lam bis shawab
Sumber http://ilmusiana.blogspot.com/