Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bos 2019 Sd Smp Sma Smk Pdf

Juknis BOS 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan PDF - Biaya pendidikan merupakan sumber daya anggaran yang disediakan berupa dana keuangan untuk pembiayaan satuan pendidikan mulai dari jenjang tingkat sekolah dasar hingga menengah atas/kejuruan, serta biaya penyelenggaraan pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi siswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Biaya pendidikan merupakan sumber daya anggaran yang disediakan berupa dana keuangan untu Juknis BOS 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan PDF
Juknis BOS 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan PDF
Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disingkat dengan istilah BOS ialah kegiatan Pemerintah Pusat dalam mengalokasikan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar/ menengah yaitu tingkat SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat. Sekolah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengatur, mengelola dana BOS dengan berpedoman pada petunjuk teknis/ Juknis BOS 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan sebagai salah satu upaya peningkatan standar pengelolaan berkualitas, efisien dan sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak terkait.

Disetiap tahunnya Juknis BOS mengalami beberapa perubahan contohnya dalam hal kebijakan, kegiatan pengalokasian atau penentuan anggaran, menyerupai yang terlihat berikut ini.

Perubahan Program BOS

Tahun 2005 - 2010
  • BOS untuk jenjang pendidikan dasar
  • Anggaran Kementerian Pendidikan
  • Dianggarkan pada dekon SKPD Pendidikan Provinsi
Tahun 2011
  • BOS untuk jenjang pendidikan dasar
  • Transfer Daerah (Dana Transfer Lainnya)
  • Dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota
Tahun 2012 - 2015
  • BOS untuk jenjang pendidikan dasar
  • Transfer Daerah (Dana Transfer Lainnya)
  • Dianggarkan pada APBD Provinsi
  • BOS untuk jenjang pendidikan menengah
  • Anggaran Kementerian Pendidikan
  • Dianggarkan pada RKA Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas dan Direktorat Pembinaan SMK
Tahun 2016 - 2018
  • BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Transfer Daerah (DAK Non Fisik)
  • Dianggarkan pada APBD Provinsi
Tahun 2019
  • BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Transfer Daerah (DAK Non Fisik)
  • Dianggarkan pada APBD Provinsi
  • Ada 3 (tiga) variabel BOS yaitu BOS Reguler, Kinerja dan Affirmasi

Kewenangan Pengelolaan

Kementerian Keuangan
  • Menetapkan alokasi anggaran BOS di tiap daerah
  • Mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari sentra ke provinsi dan pelaporannya
  • Mengusulkan periode penyaluran dana ke RKUD
  • Mengusulkan alokasi anggaran tiap daerah
  • Mengajukan rekom jumlah penyaluran dana ke RKUD
Kementerian Dalam Negeri
  • Mengatur prosedur penyaluran dana dari RKUD ke rekening sekolah
  • Mengatur prosedur pengelolaan dana BOS di daerah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Merumuskan petunjuk teknis/ juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2019 (pencairan/ penyaluran per-semester)
  • Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dana BOS di tempat dan di sekolah
  • Menetapkan sekolah sasaran BOS affirmasi
  • Menetapkan indeks kinerja sekolah
  • Kemdikbud mempunyai tugas penting untuk mengusulkan banyak sekali kebijakan khusus dengan tujuan memudahkan pengoprasian anggaran dana di setiap masing-masing sekolah dan memfokuskan pemanfaatan serta pengoptimalan dana BOS.

Sasaran Penerima
  • Sekolah Negeri sudah terinput datanya di database Dapodikdasmen Pusat 
  • Sekolah Swasta yang sudah mempunyai izin pendirian dan operasional, terinput datanya di database Dapodikdasmen Pusat dan menyatakan sanggup atau bersedia mendapatkan derma dana BOS.
  • Penerima BOS menurut jumlah siswa dengan syarat mempunyai nomor induk siswa nasional.

Besaran Anggaran Reguler

Pendidikan Dasar 
  • SD 800.000
  • SMP 1.000.000
Pendidikan Menengah 
  • SMA 1.400.000
  • SMK 1.600.000
Pendidikan Khusus 
  • SDLB/SMPLB/SMALB SLB 2.000.000

Download Kebijakan/Juknis BOS 2019

Setelah memahami juknis BOS 2019 selanjutnya  sekolah tinggal melaksanakan pengelolaan dana BOS, dengan cara menyusun pembukuan secara rinci, kronologis, dan lengkap sesuai dengan standar yang sudah ditetpakan di peraturan perundang-undangan wacana forum pengelola keuangan. Untuk memudahkan kegiatan tersebut sebaiknya sekolah mempunyai RKAS, Bapak/Ibu sanggup mendownloadnya eksklusif pada APLIKASI RKAS TAHUN 2019.

Semoga bermanfaa.


Sumber https://www.sigerguru.com/