Guru Honorer K2 Yang Bakal Diangkat Jadi Pppk Sebanyak 150.669
Guru Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi PPPK Sebanyak 150.669 ialah isu yang sedang marak di kalangan rekan Honorer dan semoga ini benar-benar akan terwujud lantaran pasalnya Sebanyak 150.669 Guru Honorer K2 yang Akan Diangkat PPPK Tahun Depan, simak lebih lanjut penjelasannya pada uraian kami di bawah
Baru-baru ini Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dengan pemerintah yang diwakili Mendikbud Muhadjir Effendy telah menciptakan kesepakatan terkait nasib Guru Honorer K2 (Kategori Dua ) dengan keputusan bahwa nantinya sejumlah 150.669 guru honorer K2 akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tentu ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan bagi para rekan honorer di banyak sekali penjuru daerah.
Bapak Djoko Udjianto selaku Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI menuturkan bahwa jumlah tenaga Honorer deretan Guru terdiri dari 69.533 guru honorer K2 yang memenuhi kualifikasi S1 dengan usia di atas 35 tahun, kemudian dijumah dengan 74.794 guru honorer K2 renta yang tidak memenuhi kualifikasi S1 yang selanjutnya dijumlah lagi dengan guru honorer K2 yang tidak lulus CPNS sebanyak 6.541 orang. Makara jikalau ditotal sebanyak 150.669 guru honorer K2.
"Jumlah ini akan bertambah bila hasil rekrutmen CPNS 2018 dari guru honorer K2 sudah diumumkan. Yang tidak lolos CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi PPPK," kata Pak Joko ketika memimpin raker adonan antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri.
Untuk sisanya sebanyak 74.794 guru yang belum S1 maka nantinya akan diminta supaya secepatnya menuntaskan S1 nya. Hal ini disebabkan lantaran persyarata utama untuk menjadi guru PPPK ialah wajib berijazah dengan kualifikasi minimum S1.
"Tidak boleh menabrak aturan. UU Guru dan Dosen sudah menggariskan minimal pendidikan S1 untuk calon guru," kata Pak Djoko Udjianto tegas.
Silahkan share info Guru Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi PPPK Sebanyak 150.669 ini ke rekan Guru Honorer anda, semoga bermanfaat
Sumber https://www.dapodikdasmen.info/
Baru-baru ini Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dengan pemerintah yang diwakili Mendikbud Muhadjir Effendy telah menciptakan kesepakatan terkait nasib Guru Honorer K2 (Kategori Dua ) dengan keputusan bahwa nantinya sejumlah 150.669 guru honorer K2 akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tentu ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan bagi para rekan honorer di banyak sekali penjuru daerah.
Bapak Djoko Udjianto selaku Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI menuturkan bahwa jumlah tenaga Honorer deretan Guru terdiri dari 69.533 guru honorer K2 yang memenuhi kualifikasi S1 dengan usia di atas 35 tahun, kemudian dijumah dengan 74.794 guru honorer K2 renta yang tidak memenuhi kualifikasi S1 yang selanjutnya dijumlah lagi dengan guru honorer K2 yang tidak lulus CPNS sebanyak 6.541 orang. Makara jikalau ditotal sebanyak 150.669 guru honorer K2.
150.669 Guru Honorer K2 Bakal Diangkat PPPK
"Jumlah ini akan bertambah bila hasil rekrutmen CPNS 2018 dari guru honorer K2 sudah diumumkan. Yang tidak lolos CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi PPPK," kata Pak Joko ketika memimpin raker adonan antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri.
Kemudian ia menambahkan bahwa nantinya untuk proses pengangkatan Guru Honorer K2 sebanyak yang tersebut tadi akan dilaksanakan sebelum Maret 2019 dimana tahap awal pengangkatan akan diprioritaskan atau yang diangkat duluan ialah guru honorer K2 yang sudah S1 beserta dengan guru honorer yang tidak lolos dalam tes CPNS 2018 yang lalu.
Untuk sisanya sebanyak 74.794 guru yang belum S1 maka nantinya akan diminta supaya secepatnya menuntaskan S1 nya. Hal ini disebabkan lantaran persyarata utama untuk menjadi guru PPPK ialah wajib berijazah dengan kualifikasi minimum S1.
"Tidak boleh menabrak aturan. UU Guru dan Dosen sudah menggariskan minimal pendidikan S1 untuk calon guru," kata Pak Djoko Udjianto tegas.
Silahkan share info Guru Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi PPPK Sebanyak 150.669 ini ke rekan Guru Honorer anda, semoga bermanfaat
Sumber https://www.dapodikdasmen.info/