Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pos Un Smp Sma Smk Tahun 2019

POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 merupakan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 menurut Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 yang telah diterbitkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
 merupakan Prosedur Operasional Standar  POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 dikenal dengan istilah POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional.

Pada pasal 1 Peraturan BSNP Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 ihwal POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 yang dikenal dengan istilah POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 menyatakan sebagai berikut.

POS UN ialah sebuah mekanisme yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/ Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.

POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK


Dengan berdasar pada POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 yang dikenal dengan istilah  POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, maka dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang sanggup melakukan UN antara lain:

a. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah terakreditasi yang mempunyai penerima UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

b. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah terakreditasi yang mempunyai penerima kurang dari 20 orang sanggup menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya;

c. Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri yaitu institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau eksklusif ditetapkan oleh Direktorat terkait.

Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan legalisasi oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF tetap mempunyai status terakreditasi hingga adanya penetapan status legalisasi gres oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD dan PNF sesuai kewenangannya.

Berikut ini beberapa tata tertib Peserta UN dengan moda UNBK yang dikutip dari POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 yang dikenal dengan sebutan POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, antara lain :

a. memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati daerah duduk yang telah ditentukan;

c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian sehabis mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;

d. dihentikan membawa dan/atau memakai perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bab depan di dalam ruang kelas;

f. mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g. masuk ke dalam (login) sistem memakai username dan password yang diterima dari proktor

h. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;

i. selama ujian berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

j. selama ujian berlangsung, dilarang:

1) menanyakan balasan soal kepada siapa pun;

2) bekerja sama dengan penerima lain;

3) memberi atau mendapatkan pemberian dalam menjawab soal;

4) mengatakan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;

5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;

l. berhenti mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu ujian berakhir; dan

m. meninggalkan ruangan sehabis ujian berakhir.

Berikut ini tata tertib Peserta UN dengan moda UNKP yang dikutip dari POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Tahun 2019 yang dikenal dengan sebutan POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019, antara lain :

a. memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian sehabis mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu kalau terlambat hadir;

c. dihentikan membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bab depan selama ujian berlangsung

e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda penerima ujian;

f. mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;

h. kalau memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUN sanggup bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;

i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal;

j. kalau memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;

k. kalau tidak memperoleh naskah soal/LJUN alasannya yaitu kekurangan naskah/LJUN, maka penerima yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;

l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;

m. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;

n. selama UN berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

o. selama UN berlangsung, dilarang:

1) menanyakan balasan soal kepada siapa pun;

2) bekerja sama dengan penerima lain;

3) memberi atau mendapatkan pemberian dalam menjawab soal;

4) mengatakan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;

5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;

6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

p. kalau meninggalkan ruangan sehabis membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;

q. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;

r. berhenti mengerjakan soal sehabis ada tanda berakhirnya waktu ujian; dan

s. meninggalkan ruangan sehabis ujian berakhir.

Download POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019


Untuk versi yang lebih lengkap dari POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru maka silahkan Unduh POS UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pejaran 2018/2019 pada tautan di bawah
pos un smp sma smk 
Bagi rekan guru yang ingin request perangkat pembelajaran atau soal lain untuk diterbitkan di web ini maka silahkan gunakan kolom komentar atau sanggup menghubungi kontak dapodikdasmen isu disini
Sumber https://www.dapodikdasmen.info/