Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menilik Perkembangan Peraturan Pemerintah Untuk Angkutan Transportasi Online

Resmi, Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Baru yang Harus Dipatuhi Transportasi Online

Selain itu, secara rinci disebutkan pula bahwa perubahan peraturan ini membawa 3 pengaruh utama yakni batasan tarif atas dan tarif bawah, kuota kendaraan di setiap kota, serta yang ketiga keharusan bagi pengemudi transportasi untuk memakai nama perusahaan dalam STNK kendaraan.

Jika dilihat kembali, untuk mengadaptasi perubahan peraturan yang ada tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Terutama untuk penyedia layanan transportasi online yang mempunyai armada dalam jumlah besar, tentu harus melalui proses semoga benar-benar sanggup menerapkan peraturan yang ada.

Oleh alasannya itu, dari 3 perusahaan transportasi online meminta Menteri Perhubungan untuk melaksanakan penundaan penerapan aturan tersebut. Dari situ, ketiga pihak memohon adanya kelonggaran hingga waktu 9 bulan untuk mengadaptasi semua peraturan.

Tanggapan Kementerian

Namun secara tegas hal tersebut ditolak oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menhub menyatakan bahwa santunan waktu hingga 9 bulan dirasa terlalu panjang mengingat kisruh yang ditimbulkan sudah sangat meresahkan. Namun, pertimbangan lain tetap diberikan semoga nantinya pihak berwajib tidak pribadi melaksanakan penindakan hukum, melainkan memberi isu kepada pengemudi yang masih belum menerapkan peraturan.

Seiring waktu berjalan, karenanya Menteri Perhubungan melaksanakan ralat terhadap keputusan tersebut beberapa waktu yang lalu. Disampaikan bahwa, Menhub memberi batas waktu tenggang selama 3 bulan semoga nantinya semua pengemudi transportasi terutama yang berbasis online untuk sanggup menerapkan peraturan.

“Aturan itu akan tetap diterapkan pada tanggal 1 April 2017. Namun kami akan memberi toleransi selama tiga bulan untuk penerapan poin-poin yang ada dalam revisi aturan tersebut,” tutur Budi.

Dari situ secara tidak pribadi sebetulnya peraturan sudah mulai diterapkan mulai tanggal 1 April. Namun untuk santunan tindakan hukum, gres akan mulai diterapkan tanggal 1 Juli 2017.  Mengenai hukuman yang diberikan, Menhub berujar bahwa penerapan eksekusi yakni pemblokiran layanan aplikasi.

Menilik ke belakang, peraturan Menteri No. 32/2016 sebetulnya sudah mulai memasuki masa pengkajian semenjak pertengahan tahun 2016 lalu. Dari hasil sidang, peraturan hanya akan berlaku untuk jenis transportasi kendaraan beroda empat saja.

Namun, karenanya revisi tersebut gagal diterapkan dan melenceng dari sasaran awal yakni 1 Oktober 2016. Hal ini tidak terlepas dari keputusan Menteri Perhubungan untuk mulai menerapkan peraturan pada 1 April 2017.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Dolly Surya untuk Atasi Tarif Kuda Taksi Online Uber

Selain adanya beberapa pengubahan poin yang terdapat pada peraturan tersebut, tentunya dalam batas waktu tenggang yang diberikan ada beberapa hal yang sanggup dilakukan oleh pihak pengembang layanan transportasi online menyerupai mulai menyiapkan semoga pengemudi mematuhi peraturan atau justru kembali meminta pengubahan peraturan.

Namun yang terpenting adalah, bagaimanapun nantinya akan muncul solusi yang tenang terutama pada lapisan masyarakat dan konsumen. Semoga.



Sumber http://pusatgratisku.blogspot.com/