Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demi Efisiensi Industri, Pemerintah Targetkan Hanya Ada 2 Operator Telekomunikasi Di 2022

Udah Tahu Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar? Kenali Juga Untung Ruginya

Dari situlah, ia memberi pandangan bahwa nantinya diperlukan dapat terjadi konsolidasi bisnis antar operator yang beroperasi di Indonesia. Konsolidasi ini dapat muncul dalam aneka macam bentuk sesuai dengan kebutuhan dan janji bisnis antar perusahaan.

Jika sasaran konsolidasi tersebut dapat mencapai kesepakatan, salah satu laba yang dapat diraih tentunya yakni adanya efisiensi yang berimbas pada biaya yang lebih terjangkau. Efek nyatanya, tentu menciptakan konsumen lebih terbantu untuk menikmati layanan komunikasi berkualitas namun dengan harga lebih murah.

“Kalau industri lebih efisien, skala ekonomi meningkat, berarti biayanya juga lebih efisien,” ujar Chief RA.

Target Konsolidasi Industri Telekomunikasi

Mengenai pandangan terkait dengan usul adanya konsolidasi bisnis operator telekomunikasi, Rudiantara memberikan bahwa pemerintah berharap pada tahun 2019 nanti, Indonesia hanya akan dihuni sekitar 3 atau 4 operator seluler saja. Tidak berhenti hingga di situ, sasaran yang diharap pada tahun 2022, yakni hanya ada 2 operator seluler yang aktif beroperasi di Indonesia.

Terkait dengan posisi pemerintah dalam upaya mewujudkan pedoman tersebut, Rudiantara menyatakan bahwa Menkominfo selaku tubuh yang mengampu industri ini, akan menjadi fasilitator sehingga upaya konsolidasi dapat berjalan dengan baik.

Karena pada dasarnya, pemerintah memahami bahwa proses konsolidasi semacam ini sepenuhnya ada di ranah bisnis. Yang artinya adalah, ada banyak kepentingan yang dimiliki oleh perusahaan terkait dengan kemajuan perusahaan serta hal yang menyangkut jurusan finansial.

Oleh sebab itu, pemerintah sama sekali tidak akan menunjukkan paksaan kepada pelaku sektor telekomunikasi untuk mengambil opsi tersebut. Hal ini dikarenakan planning efisiensi industri telekomunikasi tidak diatur dalam perundangan.

Pemerintah Tetap Akan Mendukung

Namun, meskipun tidak dapat secara eksklusif mendorong perusahaan operator telekomunikasi melaksanakan kerjasama antara satu dengan yang lain, pemerintah tetap akan mendukung lewat beberapa langkah. Salah satunya yakni dengan menunjukkan payung aturan dalam bentuk regulasi.

Jika perusahaan telekomunikasi memang berencana untuk melaksanakan konsolidasi, maka pemerintah dapat menciptakan wadah atau model yang menjadi platform kerjasama. Terkait dengan bentuknya, semua diserahkan kembali kepada pihak perusahaan.

Baca juga: Horee!! Bulan April Mendatang Tarif Telepon Beda Operator Bisa Makin Murah

“Ini kan business-to-business (B2B), pemerintah tak dapat memaksa. Saya dapat wadahi dengan regulasi. Kalau merger, dapat dibuatkan aturan untuk keputusan. Kalau mau akuisisi, modelnya saya wadahi juga,” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga dikala ini Indonesia sudah mempunyai 7 perusahaan operator seluler yang aktif beroperasi. Perusahaan tersebut antara lain PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), PT XL Axiata (XL), PT Indosat (Indosat), PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Smartfren dan PT Bakrie Telecom.



Sumber http://pusatgratisku.blogspot.com/