Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Lelang Frekuensi, Corbec Sanggup Rekomendasi Dari Ombusdman

Masih Banyak Kekurangan, Inilah Alasan Mengapa Teknologi Smartphone 4G Belum Wajib Dimiliki

Namun belum usang ini, Ombudsman secara eksklusif meminta kepada Kemkominfo untuk mempertimbangkan perusahaan PT Corbec Communication untuk mengisi frekuensi 2,3GHz.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan pihaknya lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung. Sementara putusan MA tidak menyebutkan penetapan alokasi frekuensi.

“Ombudsman itu meminta sebelum dilakukan lelang 2,3GHz, dialokasikan untuk Corbec. Saya sih melihat putusan Mahkamah Agung (MA),” tutur Rudiantara.

Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan bahwa dalam putusan MA tidak ada disebutkan bahwa yang harus menerima frekuensi tersebut ialah Corbec Communication. Putusan MA hanya menjelaskan pertolongan nationwide license dan alokasi untuk perusahaan tersebut.

Adanya Pembatasan Lelang

Terkait dengan lelang frekuensi tersebut, pihak Kemkominfo memang melaksanakan pembatasan penerima tender. Menurut Rudiantara, hal ini dilakukan lantaran alasan untuk memenuhi kebutuhan kapasitas. Di sisi lain, jikalau dihubungkan dengan status Corbec Communication yang masih merupakan perusahaan baru, dirasa gres membutuhkan jangkauan ketimbang kapasitas.

Jika dibandingkan pemain industri telekomunikasi besar yang sudah usang beroperasi di Indonesia, pada kenyataannya perusahaan tersebut banyak mengeluhkan kurangnya kapasitas frekuensi. Jika ada penambahan frekuensi, tentu secara tidak eksklusif juga akan berimbas pada kualitas layanan komunikasi yang didapat oleh konsumen.

“Ini pure capacity game, bukan coverage game. Kita ini ingin menolong operator yang kepayahan soal kapasitas di lima kota besar,” ujar RA menjelaskan.

Oleh lantaran itu, nantinya tender yang dilakukan harus secara rasional. Maksudnya, melibatkan operator yang memang bermasalah di kota-kota tersebut, sekaligus membantu kepadatan (congestion) di wilayah itu.

Menunggu Revisi UU Penyiaran

Di pihak lain, dewan perwakilan rakyat juga sedang berupaya untuk melaksanakan revisi UU No. 32 Tahun 2002 perihal Penyiaran yang akan berimbas pada penggunaan frekuensi perusahaan. Dan dari data yang didapat, rekomendasi Ombudsman untuk Kemkominfo ialah menawarkan penomoran/kode terusan ke Corbec dan menjamin interkoneksi.

Menanggapi langkah yang dilakukan Kemkominfo, Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan bahwa ada ketidakseimbangan antara tujuan serta langkah yang ditempuh oleh Kemkominfo serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Jika berbicara perihal kapasitas, berdasarkan Alamsyah harusnya kedua tubuh tersebut benar-benar melaksanakan seleksi dan membatasi operator yang sesungguhnya tidak membutuhkan frekuensi.

Baca juga: Udah Tahu Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar? Kenali Juga Untung Ruginya

“Aturan mengenai penerima seleksi hanya sanggup memenangkan pita frekuensi radio 2,1 GHz atau pita frekuensi radio 2,3 GHz itu tidak ada dalam regulasi dan perundang-undangan. Dengan demikian, Kemkominfo dihentikan menciptakan hukum itu,” papar Alamsyah.

Bagaimanapun, biar nantinya yang menerima imbas positif ialah kondisi serta kualitas layanan komunikasi di Indonesia. Karena pada jadinya yang dipertaruhkan ialah pelayanan terhadap masyarakat.



Sumber http://pusatgratisku.blogspot.com/